GLOSARIUM
ISTILAH
|
DEFINISI / ARTI
|
Standar Nasional Pendidikan
|
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
|
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
|
Standar isi
|
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
|
Kurikulum
|
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
|
Kerangka dasar
kurikulum
|
rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap
satuan pendidikan.
|
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan
|
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
|
Peserta didik
|
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
|
Kompetensi
|
kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
dimiliki oleh peserta didik.
|
Standar Kompetensi
Lulusan
|
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi
untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
|
Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran
|
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada
setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
|
Standar Kompetensi
Mata Pelajaran
|
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
|
Standar
Kompetensi
|
kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi
terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai
dan berlaku secara nasional.
|
Kompetensi
Dasar
|
merupakan sejumlah kemampuan yang harus
dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk
menyusun indikator kompetensi.
|
Kegiatan tatap muka
|
kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
|
Penugasan
terstruktur
|
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang
pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap
muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.
|
Kegiatan mandiri
tidak terstruktur
|
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang
pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau
kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta
didik.
|
Sistem Paket
|
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
|
Sistem Kredit
Semester (SKS)
|
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya
setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
|
Kalender pendidikan
|
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
|
Permulaan tahun
ajaran
|
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
|
Minggu efektif
belajar
|
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
|
Waktu pembelajaran
efektif
|
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
|
Waktu libur
|
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar
nasional), dan hari libur khusus.
|
Struktur kurikulum
|
merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan
mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika;
jasmani, olahraga dan kesehatan.
|
Standar
Nasional Pendidikan
|
kriteria
minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar:
pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
|
Standar
pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
|
standar
pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
|
Standar
kompetensi lulusan
|
kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
|
Standar
isi
|
ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
|
Standar
proses
|
standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar
ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
|
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
|
kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
|
Standar
sarana dan prasarana
|
standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar
ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
|
Standar
pembiayaan
|
adalah standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
|
Standar
penilaian pendidikan
|
standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
|
RKT
|
rencana kerja
tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka
menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan
dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
|
Tenaga
kependidikan
|
anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
|
Pendidik
|
tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
|
Komite
sekolah/madrasah
|
lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta
didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
|
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan
|
kurikulum
operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
|
Standar penilaian pendidikan
|
standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
|
Penilaian pendidikan
|
proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
|
Ulangan
|
proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran,
dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
|
Ulangan harian
|
kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
|
Ulangan tengah semester
|
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
|
Ulangan akhir semester
|
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
|
Ulangan kenaikan kelas
|
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
|
Ujian sekolah/madrasah
|
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan adalah
mata pelajaran kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan
dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang
akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
|
Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut UN
|
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada
beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
|
Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
|
kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada
akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain
ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
|
Sahih
|
penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
|
Objektif
|
penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai.
|
Adil
|
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus
serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
|
Terpadu
|
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
|
Terbuka
|
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
|
Menyeluruh dan berkesinambungan
|
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau
perkembangan kemampuan peserta didik.
|
Sistematis
|
penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
|
Beracuan kriteria
|
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
|
Akuntabel
|
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
|
Sarana
|
perlengkapan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran
yang dapat dipindah-pindah.
|
Prasarana
|
fasilitas dasar yang diperlukan untuk
menjalankan fungsi satuan pendidikan.
|
Perabot
|
sarana yang
digunakan secara tidak langsung dalam pembelajaran.
|
Peralatan
pendidikan
|
sarana yang secara
langsung digunakan untuk pembelajaran.
|
Media
pendidikan
|
peralatan
pendidikan yang digunakan untuk membantu
komunikasi dalam pembelajaran.
|
Buku
|
karya
tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
|
Buku
teks pelajaran
|
buku pelajaran
yang menjadi pegangan peserta didik dan
guru untuk setiap mata pelajaran.
|
Buku
pengayaan
|
buku pelajaran
yang melengkapi buku teks pelajaran untuk
memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
|
Buku
referensi
|
rujukan untuk
mencari informasi atau data tertentu, seperti
kamus, ensiklopedi, dan buku alamat.
|
Sumber
belajar lainnya
|
sumber informasi
dalam bentuk selain buku seperti
jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact
disk.
|
Teknologi
informasi dan komunikasi
|
satuan
perangkat keras dan lunak yang berkaitan
dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi untuk mendukung pembelajaran.
|
Bahan
habis pakai
|
barang yang
digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
|
Perlengkapan
lain
|
alat mesin
kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk
mendukung pembelajaran di sekolah.
|
Lahan
sekolah
|
bidang
permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah
meliputi bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk
prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan
suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
|
Bangunan
gedung sekolah
|
gedung yang sebagian
atau seluruhnya berada di atas lahan, yang berfungsi sebagai tempat untuk
melakukan pembelajaran pada pendidikan
formal.
|
Ruang
kelas
|
tempat pembelajaran
teori dan praktek yang tidak memerlukan
peralatan khusus.
|
Ruang
perpustakaan
|
tempat
menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis
bahan pustaka.
|
Ruang
laboratorium
|
tempat berlangsungnya
pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan
khusus.
|
Ruang
pimpinan
|
tempat pimpinan
satuan pendidikan melakukan kegiatan pengelolaan
sekolah.
|
Ruang
guru
|
tempat guru
bekerja di luar kelas, beristirahat dan menerimatamu.
|
Ruang
tata usaha
|
tempat
pengelolaan dan penyimpanan administrasi sekolah.
|
Ruang
konseling
|
tempat peserta
didik mendapatkan layanan konseling dari konselor
berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan
karir.
|
Ruang
UKS
|
tempat untuk
menangani peserta didik yang mengalami gangguan
kesehatan dini dan ringan di sekolah.
|
Tempat
beribadah
|
tempat warga
sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan
oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
|
Ruang
organisasi kesiswaan
|
tempat
melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan
organisasi peserta didik.
|
Jamban
|
tempat
buang air besar dan/atau kecil.
|
Gudang
|
tempat
menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan
sekolah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah.
|
Ruang
sirkulasi
|
tempat
penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah yang sekaligus
berfungsi sebagai tempat berlangsungnya
kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam
pelajaran.
|
Tempat
berolahraga
|
ruang terbuka
atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk
melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
|
Tempat
bermain
|
ruang terbuka
atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan
kegiatan bebas.
|
Rombongan
belajar
|
kelompok
peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
|
Buku
panduan pendidik
|
buku yang
memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok,
dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
|
Buku
pengayaan
|
buku yang
memuat materi yang dapat memperkaya buku teks
pendidikan dasar,menengah dan perguruan tinggi.
|
Buku
referensi
|
buku yang isi
dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya secara dalam dan luas.
|
Penerbit
buku yang selanjutnya disebut penerbit
|
orang-perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku.
|
Percetakan
buku yang selanjutnya disebut percetakan
|
orangperseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang mencetak naskah atau buku.
|
Distributor
buku yang selanjutnya disebut distributor
|
orang-perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dalam volume
besar dengan cara membeli buku dari penerbit dan menjualnya kembali kepada
distributor eceran buku.
|
Distributor
eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer
|
orangperseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara
membeli dari penerbit atau distributor
dan menjualnya kembali secara eceran kepada konsumen
akhir.
|
Afektif
|
Berkaitan dengan sikap, perasaan
dan nilai.
|
Alam takam
bang jadi guru
|
Menjadikan
alam dalam lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar, tempat
berguru.
|
beban
kerja
guru
|
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencana kan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam
mengorganisasikan proses
belajar dan pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB
18 jam @ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB
18 jam @ 45 menit (Standar
Proses).
|
Belajar
|
Perubahan yang relatif permanen
dalam kapasitas pribadi seseorang sebagai
akibat pengolahan atas pengalaman yang
diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
|
Belajar
aktif
|
Kegiatan mengolah pengalaman dan
atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan
masalah.
|
Belajar
mandiri
|
Kegiatan alas prakarsa sendiri
dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap
dan keterampilan, tanpa tergantung atau
mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
|
Budaya
membaca
menulis
|
Semua
kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan
keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana peserta
didik
menentukan karyanya dimuat di
buku kelas, mading, majalah sekolah, atau majalah
yang ada di daerah setempat.
|
Daya saing
|
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih
cepat atau Iebih bermakna.
|
Indikator
kompetensi
|
Bukti yang menunjukkan telah
dikuasainya kompetensi dasar.
|
Klasikal
|
Cara mengelola kegiatan belajar
dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
|
Kognitif
|
Berkaitan
dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi
tujuan belajar kognitif.
|
Kolaboratif
|
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
|
Kompetensi
|
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan,
dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
|
Kompetensi
dasar (KD)
|
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif,
|
Kooperatif
|
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk
kepentingan bersama (mutual benefit).
|
Metakognisi
|
Kognisiyanglebihkomprehensif,meliputi
pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan),
pengetahuan tentang tugas kognitif
(mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan penge tahuan tentang diri (Briggs menggunakan istilah
"prinsip").
|
Paradigma
|
Cara pandang dan berpikir yang
mendasar.
|
pembelajaran
|
(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan
bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terma suk
guru dan penulis buku pelajaran) agar
orang lain (termasuk peserta
didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha
ini merupakan kegiatan yang berpu sat
pada kepentingan peserta didik.
|
Pembelajaran
berbasis
masalah
|
Pengorganisasian
proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat
ditinjau dari herbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya rnasalah "bencana alam" yang
ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
|
Pembelajaran
berbasis
proyek
|
Pengorganisasian proses belajar
yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan
atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
|
Penilaian
otentik
|
Usaha untuk mengukur atau
memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan
apa yang dikuasairya. Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai cara seperti tes
tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak
(berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
|
Portofolio
|
Suatu
berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan
atas tujuan belajar.
|
Prakarsa
|
Saya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri
dan lingkungannya.
|
Reflektif
|
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman,
pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.
|
Sistematik
|
Usaha yang dilakukan secara
berurutan agar tujuan dapat dicapai
dengan efektif dan efisien.
|
Sistemik
|
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.
|
Standar isi
(SI)
|
Ruang lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
|
Standar kom-
petensi (SK)
|
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk
melaksanakan tugas atau pekerjaan
secara efektif.
|
Standar
kompetensi
lulusan
(SKL)
|
Ketentuan pokok untuk menunjukkan
kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program pembelajaran.
|
Strategi
|
Pendekatan menyeluruh yang berupa
pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya
dijabarkan dari pandangan
falsafah atau teori tertentu.
|
Sumber belajar
|
Segala sesuatu yang mengandung
pesan, baik yang sengaja
dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan
terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber, buku, media non-buku,
teknik dan lingkungan.
|
Taksonomi
tujuan belajar
kognitif
|
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman,
aplikasi, analisis, sintesis dan
evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu
dimensi pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang
meliputi mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi dan
mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.).
|
Tematik
|
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk
berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,Matematika dan
lain-lain.
|