Selasa, 13 Desember 2011

Glosarium


GLOSARIUM
ISTILAH
DEFINISI / ARTI
Standar Nasional Pendidikan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Standar isi
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kurikulum
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kerangka dasar kurikulum
rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Peserta didik
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi
kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan   dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
Standar Kompetensi
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
Kompetensi Dasar
merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
Kegiatan tatap muka
kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
Penugasan terstruktur
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Sistem Paket
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Sistem Kredit Semester (SKS)
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Kalender pendidikan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun ajaran
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar
jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

Waktu pembelajaran efektif
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
Struktur kurikulum
merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan   dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
Standar Nasional Pendidikan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar kompetensi lulusan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar isi
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar proses
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar sarana dan prasarana
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar penilaian pendidikan
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
RKT
rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
Tenaga kependidikan
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Komite sekolah/madrasah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Standar penilaian pendidikan
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Ulangan
proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan harian
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan kenaikan kelas
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Ujian sekolah/madrasah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Sahih
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
Objektif
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Adil
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Terpadu
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Terbuka
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Menyeluruh dan berkesinambungan
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
Sistematis
penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
Beracuan kriteria
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
Akuntabel
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Sarana
perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
Prasarana
fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
Perabot
sarana yang digunakan secara tidak langsung dalam pembelajaran.
Peralatan pendidikan
sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
Media pendidikan
peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
Buku
karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
Buku teks pelajaran
buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
Buku pengayaan
buku pelajaran yang melengkapi buku teks pelajaran untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
Buku referensi
rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu, seperti kamus, ensiklopedi, dan buku alamat.
Sumber belajar lainnya
sumber informasi dalam bentuk selain buku seperti jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
Teknologi informasi dan komunikasi
satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi untuk mendukung pembelajaran.
Bahan habis pakai
barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
Perlengkapan lain
alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung pembelajaran di sekolah.
Lahan sekolah
bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah meliputi bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
Bangunan gedung sekolah
gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas lahan, yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan pembelajaran pada pendidikan formal.
Ruang kelas
tempat pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.
Ruang perpustakaan
tempat menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
Ruang laboratorium
tempat berlangsungnya pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
Ruang pimpinan
tempat pimpinan satuan pendidikan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah.
Ruang guru
tempat guru bekerja di luar kelas, beristirahat dan menerimatamu.
Ruang tata usaha
tempat pengelolaan dan penyimpanan administrasi sekolah.
Ruang konseling
tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Ruang UKS
tempat untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah.
Tempat beribadah
tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
Ruang organisasi kesiswaan
tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
Jamban
tempat buang air besar dan/atau kecil.
Gudang
tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah.
Ruang sirkulasi
tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah yang sekaligus berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran.
Tempat berolahraga
ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
Tempat bermain
ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
Rombongan belajar
kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
Buku panduan pendidik
buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
Buku pengayaan
buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar,menengah dan perguruan tinggi.
Buku referensi
buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
Penerbit buku yang selanjutnya disebut penerbit
orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku.
Percetakan buku yang selanjutnya disebut percetakan
orangperseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mencetak naskah atau buku.
Distributor buku yang selanjutnya disebut distributor
orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dalam volume besar dengan cara membeli buku dari penerbit dan menjualnya kembali kepada distributor eceran buku.
Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer
orangperseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya kembali secara eceran kepada konsumen akhir.
Afektif
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
Alam takam
bang jadi guru
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar, tempat berguru.
beban kerja
guru
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka da­lam satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencana kan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang ber­mutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
Belajar
Perubahan yang relatif permanen dalam kapa­sitas pribadi seseorang sebagai akibat pengo­lahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
Belajar aktif
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
Belajar mandiri
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam meng­internalisasi pengetahuan, sikap dan keteram­pilan, tanpa tergantung atau mendapat bim­bingan langsung dari orang lain.
Budaya
membaca
menulis
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbi­cara, membaca, dan menulis). Proses penu­lisan dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana peserta didik
menentukan karyanya dimuat di buku kelas, ma­ding, majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
Daya saing
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau Iebih bermakna.
Indikator
kompetensi
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kom­petensi dasar.
Klasikal
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok  dan individual.
Kognitif
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.
Kolaboratif
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
Kompetensi
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab   yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas­ tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan penge­tahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
Kompetensi
dasar (KD)
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif,
Kooperatif
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
Metakognisi
Kognisiyanglebihkomprehensif,meliputi penge­tahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan penge­ tahuan tentang diri (Briggs menggunakan istilah "prinsip").
Paradigma
Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
pembelajaran
(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terma­ suk guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpu­ sat pada kepentingan peserta didik.
Pembelajaran
berbasis
masalah
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari herbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya rnasalah "bencana alam" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
Pembelajaran
berbasis
proyek
Pengorganisasian proses belajar yang dikait­kan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
Penilaian
otentik
Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasairya. Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
Portofolio
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan
atas tujuan belajar.
Prakarsa
Saya atau kemampuan seseorang atau  lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
Reflektif
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari pengin­deraan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.
Sistematik
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Sistemik
Holistik: cara memandang segala sesuatu se­bagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.
Standar isi (SI)
Ruang lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompe­tensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kom­petensi mata pelajaran, dan silabus pembela­jaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
Standar kom-
petensi (SK)
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melak­sanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.
Standar
kompetensi
lulusan (SKL)
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemam­puan melaksanakan tugas atau pekerjaan se­telah mengikuti serangkaian program pembela­jaran.
Strategi
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
Sumber belajar
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadi­nya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara­ sumber, buku, media non-buku, teknik dan ling­kungan.
Taksonomi
tujuan belajar
kognitif
(1)   Meliputi pengetahuan, pemahaman, apli­kasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benja­min Bloom dkk, 1956).
(2)   Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai re­visi dari taksonomi Bloom dkk.).
Tematik
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pemba­hasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,Matematika dan lain-lain.