GLOSARIUM
| 
ISTILAH | 
DEFINISI / ARTI | 
| 
Standar Nasional Pendidikan | 
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
  Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 
| 
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) | 
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
  pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. | 
| 
Standar isi | 
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
  kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
  pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
  pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. | 
| 
Kurikulum | 
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
  pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
  pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. | 
| 
Kerangka dasar
  kurikulum | 
rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam
  penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap
  satuan pendidikan. | 
| 
Kurikulum tingkat
  satuan pendidikan | 
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
  satuan pendidikan. | 
| 
Peserta didik | 
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
  proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
  tertentu. | 
| 
Kompetensi | 
kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara
  konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
  dimiliki oleh peserta didik. | 
| 
Standar Kompetensi
  Lulusan | 
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
  pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi
  untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran. | 
| 
Standar Kompetensi
  Kelompok Mata Pelajaran | 
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada
  setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
  mulia, kewarganegaraan   dan
  kepribadian, ilmu pengetahuan dan
  teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan. | 
| 
Standar Kompetensi
  Mata Pelajaran | 
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
  menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan
  dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu. | 
| 
Standar
  Kompetensi | 
kualifikasi kemampuan minimal peserta
  didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
  diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi
  terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai
  dan berlaku secara nasional. | 
| 
Kompetensi
  Dasar | 
merupakan sejumlah kemampuan yang harus
  dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk
  menyusun indikator kompetensi. | 
| 
Kegiatan tatap muka | 
kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
  antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan. | 
| 
Penugasan
  terstruktur | 
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
  pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang
  pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap
  muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan. | 
| 
Kegiatan mandiri
  tidak terstruktur | 
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
  pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang
  pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau
  kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta
  didik. | 
| 
Sistem Paket | 
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
  peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
  belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
  kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud. | 
| 
Sistem Kredit
  Semester (SKS) | 
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
  peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya
  setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud. | 
| 
Kalender pendidikan | 
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
  peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif
  belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. | 
| 
Permulaan tahun
  ajaran | 
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
  tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. | 
| 
Minggu efektif
  belajar | 
jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun ajaran pada setiap
  satuan pendidikan. | 
| 
Waktu pembelajaran
  efektif | 
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
  jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal,
  ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. | 
| 
Waktu libur | 
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
  pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
  dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
  pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar
  nasional), dan hari libur khusus. | 
| 
Struktur kurikulum | 
merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
  peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan
  mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata
  pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan   dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika;
  jasmani, olahraga dan kesehatan. | 
| 
Standar
  Nasional Pendidikan | 
kriteria
  minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum
  Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar:
  pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan,
  sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian. | 
| 
Standar
  pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah | 
standar
  pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan
  dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
  pendidikan agar tercapai efisiensi dan
  efektivitas penyelenggaraan pendidikan. | 
| 
Standar
  kompetensi lulusan | 
kualifikasi
  kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
  dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan
  oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
  Pendidikan Nasional. | 
| 
Standar
  isi | 
ruang lingkup
  materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
  dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi
  bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
  silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
  jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP
  dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. | 
| 
Standar
  proses | 
standar
  nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
  pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar
  ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
  Pendidikan Nasional. | 
| 
Standar
  pendidik dan tenaga kependidikan | 
kriteria
  pendidikan prajabatan dan kelayakan
  fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan
  oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. | 
| 
Standar
  sarana dan prasarana | 
standar
  nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
  minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
  laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
  tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
  yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
  termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar
  ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
  oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. | 
| 
Standar
  pembiayaan | 
adalah standar
  yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
  pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan
  oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. | 
| 
Standar
  penilaian pendidikan | 
standar
  nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
  prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
  oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. | 
| 
RKT | 
rencana kerja
  tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka
  menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
  Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan
  dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM). | 
| 
Tenaga
  kependidikan | 
anggota
  masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
  menunjang penyelenggaraan pendidikan. | 
| 
Pendidik | 
tenaga
  kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
  konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
  fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
  kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. | 
| 
Komite
  sekolah/madrasah | 
lembaga
  mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta
  didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. | 
| 
Kurikulum
  tingkat satuan pendidikan | 
kurikulum
  operasional yang disusun oleh dan
  dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. | 
| 
Standar penilaian pendidikan | 
standar nasional pendidikan yang berkaitan
  dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
  didik. | 
| 
Penilaian pendidikan | 
proses pengumpulan dan pengolahan informasi
  untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. | 
| 
Ulangan | 
proses yang dilakukan untuk mengukur
  pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
  melakukan perbaikan pembelajaran,
  dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. | 
| 
Ulangan harian | 
kegiatan yang dilakukan secara periodik
  untuk mengukur pencapaian kompetensi
  peserta didik setelah menyelesaikan satu
  Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. | 
| 
Ulangan tengah semester | 
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
  pencapaian kompetensi peserta didik
  setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
  ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
  periode tersebut. | 
| 
Ulangan akhir semester | 
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
  didik di akhir semester. Cakupan
  ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. | 
| 
Ulangan kenaikan kelas | 
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
  akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
  akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
  merepresentasikan KD pada semester tersebut. | 
| 
Ujian sekolah/madrasah | 
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
  peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
  pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
  Mata pelajaran yang diujikan adalah
  mata pelajaran kelompok mata
  pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan
  dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok
  mata pelajaran agama dan akhlak mulia
  serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang
  akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah. | 
| 
Ujian Nasional yang
  selanjutnya disebut UN | 
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada
  beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. | 
| 
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) | 
kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada
  akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain
  ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi. | 
| 
Sahih | 
penilaian didasarkan pada data yang
  mencerminkan kemampuan yang diukur. | 
| 
Objektif | 
penilaian didasarkan
  pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
  dipengaruhi subjektivitas penilai. | 
| 
Adil | 
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
  peserta didik karena berkebutuhan khusus
  serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. | 
| 
Terpadu | 
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
  komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. | 
| 
Terbuka | 
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
  keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. | 
| 
Menyeluruh dan berkesinambungan | 
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
  kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
  penilaian yang sesuai, untuk memantau
  perkembangan kemampuan peserta didik. | 
| 
Sistematis | 
penilaian dilakukan secara berencana dan
  bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. | 
| 
Beracuan kriteria | 
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
  kompetensi yang ditetapkan. | 
| 
Akuntabel | 
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
  dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. | 
| 
Sarana | 
perlengkapan
  yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran
  yang dapat dipindah-pindah. | 
| 
Prasarana | 
fasilitas dasar yang diperlukan untuk
  menjalankan fungsi satuan pendidikan. | 
| 
Perabot | 
sarana yang
  digunakan secara tidak langsung dalam pembelajaran. | 
| 
Peralatan
  pendidikan | 
sarana yang secara
  langsung digunakan untuk pembelajaran. | 
| 
Media
  pendidikan | 
peralatan
  pendidikan yang digunakan untuk membantu
  komunikasi dalam pembelajaran. | 
| 
Buku | 
karya
  tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar. | 
| 
Buku
  teks pelajaran | 
buku pelajaran
  yang menjadi pegangan peserta didik dan
  guru untuk setiap mata pelajaran. | 
| 
Buku
  pengayaan | 
buku pelajaran
  yang melengkapi buku teks pelajaran untuk
  memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru. | 
| 
Buku
  referensi | 
rujukan untuk
  mencari informasi atau data tertentu, seperti
  kamus, ensiklopedi, dan buku alamat. | 
| 
Sumber
  belajar lainnya | 
sumber informasi
  dalam bentuk selain buku seperti
  jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact
  disk. | 
| 
Teknologi
  informasi dan komunikasi | 
satuan
  perangkat keras dan lunak yang berkaitan
  dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi untuk mendukung pembelajaran. | 
| 
Bahan
  habis pakai | 
barang yang
  digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat. | 
| 
Perlengkapan
  lain | 
alat mesin
  kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk
  mendukung pembelajaran di sekolah. | 
| 
Lahan
  sekolah | 
bidang
  permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah
  meliputi bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk
  prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan
  suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. | 
| 
Bangunan
  gedung sekolah | 
gedung yang sebagian
  atau seluruhnya berada di atas lahan, yang berfungsi sebagai tempat untuk
  melakukan pembelajaran pada pendidikan
  formal. | 
| 
Ruang
  kelas | 
tempat pembelajaran
  teori dan praktek yang tidak memerlukan
  peralatan khusus. | 
| 
Ruang
  perpustakaan | 
tempat
  menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis
  bahan pustaka. | 
| 
Ruang
  laboratorium | 
tempat berlangsungnya
  pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan
  khusus. | 
| 
Ruang
  pimpinan | 
tempat pimpinan
  satuan pendidikan melakukan kegiatan pengelolaan
  sekolah. | 
| 
Ruang
  guru | 
tempat guru
  bekerja di luar kelas, beristirahat dan menerimatamu. | 
| 
Ruang
  tata usaha | 
tempat
  pengelolaan dan penyimpanan administrasi sekolah. | 
| 
Ruang
  konseling | 
tempat peserta
  didik mendapatkan layanan konseling dari konselor
  berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan
  karir. | 
| 
Ruang
  UKS | 
tempat untuk
  menangani peserta didik yang mengalami gangguan
  kesehatan dini dan ringan di sekolah. | 
| 
Tempat
  beribadah | 
tempat warga
  sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan
  oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. | 
| 
Ruang
  organisasi kesiswaan | 
tempat
  melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan
  organisasi peserta didik. | 
| 
Jamban | 
tempat
  buang air besar dan/atau kecil. | 
| 
Gudang | 
tempat
  menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan
  sekolah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah. | 
| 
Ruang
  sirkulasi | 
tempat
  penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah yang sekaligus
  berfungsi sebagai tempat berlangsungnya
  kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam
  pelajaran. | 
| 
Tempat
  berolahraga | 
ruang terbuka
  atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk
  melakukan pendidikan jasmani dan olah raga. | 
| 
Tempat
  bermain | 
ruang terbuka
  atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan
  kegiatan bebas. | 
| 
Rombongan
  belajar | 
kelompok
  peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas. | 
| 
Buku
  panduan pendidik | 
buku yang
  memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok,
  dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik. | 
| 
Buku
  pengayaan | 
buku yang
  memuat materi yang dapat memperkaya buku teks
  pendidikan dasar,menengah dan perguruan tinggi. | 
| 
Buku
  referensi | 
buku yang isi
  dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi
  tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
  budaya secara dalam dan luas. | 
| 
Penerbit
  buku yang selanjutnya disebut penerbit | 
orang-perseorangan, kelompok
  orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku. | 
| 
Percetakan
  buku yang selanjutnya disebut percetakan | 
orangperseorangan, kelompok
  orang, atau badan hukum yang mencetak naskah atau buku. | 
| 
Distributor
  buku yang selanjutnya disebut distributor | 
orang-perseorangan, kelompok
  orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dalam volume
  besar dengan cara membeli buku dari penerbit dan menjualnya kembali kepada
  distributor eceran buku. | 
| 
Distributor
  eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer | 
orangperseorangan, kelompok
  orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara
  membeli dari penerbit atau distributor
  dan menjualnya kembali secara eceran kepada konsumen
  akhir. | 
| 
Afektif | 
Berkaitan dengan sikap, perasaan
  dan nilai. | 
| 
Alam takam 
bang jadi guru | 
Menjadikan
  alam dalam lingkungan sekitar 
sebagai sumber belajar, tempat
  berguru. | 
| 
beban
  kerja 
guru | 
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencana kan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
  melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2). 
2. Beban maksimal dalam
  mengorganisasikan proses
  belajar dan pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB
  18 jam @ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB
  18 jam @ 45 menit (Standar
  Proses). | 
| 
Belajar | 
Perubahan yang relatif permanen
  dalam kapasitas pribadi seseorang sebagai
  akibat pengolahan atas pengalaman yang
  diperolehnya dan praktik yang dilakukannya. | 
| 
Belajar
  aktif | 
Kegiatan mengolah pengalaman dan
  atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan
  masalah. | 
| 
Belajar
  mandiri | 
Kegiatan alas prakarsa sendiri
  dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap
  dan keterampilan, tanpa tergantung atau
  mendapat bimbingan langsung dari orang lain. | 
| 
Budaya 
membaca 
menulis | 
Semua
  kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan
  keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana peserta
  didik 
menentukan karyanya dimuat di
  buku kelas, mading, majalah sekolah, atau majalah
  yang ada di daerah setempat. | 
| 
Daya saing | 
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih
  cepat atau Iebih bermakna. | 
| 
Indikator 
kompetensi | 
Bukti yang menunjukkan telah
  dikuasainya kompetensi dasar. | 
| 
Klasikal | 
Cara mengelola kegiatan belajar
  dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok  dan individual. | 
| 
Kognitif | 
Berkaitan
  dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi
  tujuan belajar kognitif. | 
| 
Kolaboratif | 
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi. | 
| 
Kompetensi | 
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab   yang dimiliki
  seseorang sebagai syarat untuk dianggap
  mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas tugas di bidang pekerjaan tertentu. 
2. Keseluruhan sikap, keterampilan,
  dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur. | 
| 
Kompetensi 
dasar (KD) | 
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif, | 
| 
Kooperatif | 
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk
  kepentingan bersama (mutual benefit). | 
| 
Metakognisi | 
Kognisiyanglebihkomprehensif,meliputi
  pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan),
  pengetahuan tentang tugas kognitif
  (mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan penge tahuan tentang diri (Briggs menggunakan istilah
  "prinsip"). | 
| 
Paradigma | 
Cara pandang dan berpikir yang
  mendasar. | 
| 
pembelajaran | 
(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas); 
(2) Usaha sengaja, terarah dan
  bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terma suk
  guru dan penulis buku pelajaran) agar
  orang lain (termasuk peserta
  didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha
  ini merupakan kegiatan yang berpu sat
  pada kepentingan peserta didik. | 
| 
Pembelajaran 
berbasis 
masalah | 
Pengorganisasian
  proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat
  ditinjau dari herbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya rnasalah "bencana alam" yang
  ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama. | 
| 
Pembelajaran 
berbasis 
proyek | 
Pengorganisasian proses belajar
  yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan
  atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes. | 
| 
Penilaian 
otentik | 
Usaha untuk mengukur atau
  memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan
  apa yang dikuasairya. Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai cara seperti tes
  tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak
  (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain. | 
| 
Portofolio | 
Suatu
  berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan 
atas tujuan belajar. | 
| 
Prakarsa | 
Saya atau kemampuan seseorang atau  lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri
  dan lingkungannya. | 
| 
Reflektif | 
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman,
  pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki. | 
| 
Sistematik | 
Usaha yang dilakukan secara
  berurutan agar tujuan dapat dicapai
  dengan efektif dan efisien. | 
| 
Sistemik | 
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas. | 
| 
Standar isi
  (SI) | 
Ruang lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
  tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
  kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
  pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
  peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005). | 
| 
Standar kom- 
petensi (SK) | 
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk
  melaksanakan tugas atau pekerjaan
  secara efektif. | 
| 
Standar 
kompetensi 
lulusan
  (SKL) | 
Ketentuan pokok untuk menunjukkan
  kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program pembelajaran. | 
| 
Strategi | 
Pendekatan menyeluruh yang berupa
  pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya
  dijabarkan dari pandangan
  falsafah atau teori tertentu. | 
| 
Sumber belajar | 
Segala sesuatu yang mengandung
  pesan, baik yang sengaja
  dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan
  terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber, buku, media non-buku,
  teknik dan lingkungan. | 
| 
Taksonomi 
tujuan belajar 
kognitif | 
(1)   Meliputi pengetahuan, pemahaman,
  aplikasi, analisis, sintesis dan
  evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956). 
(2)   Terdiri atas dua dimensi, yaitu
  dimensi pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan
  metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang
  meliputi mengingat, memahami, menerapkan,
  menganalisis, mengevaluasi dan
  mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.). | 
| 
Tematik | 
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk
  berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,Matematika dan
  lain-lain. | 
